Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:18:00 WIB
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby case closed. Lembaga antirasuah pun menjelaskan makna case closed tersebut.

"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.

"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor.

"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut