JAKARTA, iNews.id - Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret Bupati Nonaktif Muara Enim, Juarsah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, pihak PN Palembang yang akan menentukan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Juarsah. "Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan untuk terdakwa Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk saat ini, sambungnya, Juarsah masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.