Terbukti Terima Suap 200.000 Dolar AS, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Mantan bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menilai Muzakir terbukti menerima suap.
Dalam putusannya saat sidang, Kamis (17/6/2021), Hakim Ketua Bongbongan Silaban mengatakan, terdakwa Muzakir menerima dana senilai 200.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.
"Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang kerugian sebesar Rp2,3 miliar," ujar Bongbongan.
Hakim mengingatkan, jika uang ganti rugi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak cukup untuk melunasi uang kerugian, maka diganti dengan kurungan badan selama 2,6 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS.