Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap

Guntur
Hari Aditya Kusuma saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Sumsel dan Bandar Lampung (Guntur/iNews)

"Apa pak? Bukan gue pak. Saya gak tau apa-apa pak," kata pelaku saat diamankan.

Sementara itu, sang istri tampak histeris ketika suaminya diamankan.

"Ya Allah pak... kenapa ini pak?" teriaknya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lubuklinggau, Sumsel.

Sementara itu, Hari mengaku nekat kabur dari persidangan dan lari ke Bandar Lampung karena melihat kesempatan.

"Ada kesemaptan untuk kabur," kata dia.

Akibat perbuatannya kabur dan menghindari hukum, Heri divonis dari yang semula sembilan tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

4 Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Ventilasi Sel

57 tahun lalu

284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal