"Apa pak? Bukan gue pak. Saya gak tau apa-apa pak," kata pelaku saat diamankan.
Sementara itu, sang istri tampak histeris ketika suaminya diamankan.
"Ya Allah pak... kenapa ini pak?" teriaknya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lubuklinggau, Sumsel.
Sementara itu, Hari mengaku nekat kabur dari persidangan dan lari ke Bandar Lampung karena melihat kesempatan.
"Ada kesemaptan untuk kabur," kata dia.
Akibat perbuatannya kabur dan menghindari hukum, Heri divonis dari yang semula sembilan tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.