Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap

Guntur
Hari Aditya Kusuma saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Sumsel dan Bandar Lampung (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pelarian Hari Aditya Kusuma akhirnya berakhir. Hari merupakan terdakwa kasus narkoba yang kabur saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggu, Sumatera Selatan (Sumsel) 12 Februari 2020 atau lima bulan yang lalu.

"Pelaku sudah lima bulan kabur dari menjadi buron. Dia kabur saat akan disidang di PN Lubuklinggau," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Selasa (21/7/2020).

Oktavianus menambahkan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Bandar Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu meyebut pelaku kabur ke Bandar Lampung. Usai mendapat laporan, pihaknya melakukan pengintaian.

"Pelaku digerebek di kontrakannya di Bandar Lampung," kata dia.

Saat ditangkap, kata Oktavianus, pelaku melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa. Namun, petugas gabungan menarik dan menyeret paksa pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

4 Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Ventilasi Sel

57 tahun lalu

284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal