Imbas Dugaan Kekerasan Mahasiswa, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman

Dede Febriansyah
UIN Raden Fatah Palembang. (Foto: Facebook)

UIN Raden Fatah Palembang telah membentuk tim untuk mengusut peristiwa ini. 

"Kami masih mencari fakta, jadi belum bisa jelaskan secara menyeluruh," kata Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Kun Budianto, usai membesuk korban di RS Hermina Jakabaring, Senin (3/10/2022).

Kun memastikan ada sanksi jelas dari kampus terhadap pelaku kekerasan.

"Jelas ada sanksi tegas, bisa skors hingga diberhentikan. Konteks kami pelanggaran kampus ya, kalau masalah pidana kami serahkan kepada keluarga untuk diteruskan atau tidak di kepolisian," katanya menjawab pertanyaan wartawan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya saat Diksar Mahepel

57 tahun lalu

Cabuli Mahasiswa Baru Sesama Jenis, Oknum Pegawai UIN Palembang Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal