Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 5 Peserta Diksar Mahepel Unila terkait Tewasnya Pratama Mahasiswa FEB
Advertisement . Scroll to see content

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:01:00 WIB
8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel
Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). (Foto: Polda Lampung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani. 

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah serta meminta pendapat ahli.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Kombes Indra dikutip dari Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Meski penyebab kematian bukan karena kekerasan, Indra menegaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama kegiatan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut