Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

Bambang Irawan
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: iNews/Bambang Irawan)

Bukan hanya memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.

Dalam program itu, kata Herman Deru, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.

Herman Deru menjelaskan, program pemutihan pajak yang sudah digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan. Dia berharap pada pemutihan di periode ketiga atau bulan Oktober, benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal