Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

Bambang Irawan
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: iNews/Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kabar gembira kembali datang bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya sejak Kamis 1 Oktober 2020, Gubernur Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun.

Selain mengeluarkan kebijakan penghapusan pembayaran pokok pajak, HD juga kembali memperpanjang program penghapusan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

Menurut Herman Deru, perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 September 2020, yakni perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan kebijakan gubernur ini, apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

"Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak lima tahun, maka PKB dihapuskan. Mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat (2/10/2020).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal