Gawat, Remaja Palembang Ini Sisihkan Uang Jajan untuk Pesan Senjata Tawuran

Dede Febriansyah
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib memegang celurit milik pelaku tawuran. (Foto: Dede F)

Kemudian dari pemeriksaan diketahui, para pelaku ini terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek SU Dua Palembang. "Kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM, DAD dan RI di kediamannya masing-masing," katanya.

Selain mengamankan pelaku turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario nopol BG 5316 ADO dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. "Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," katanya.

Sementara MR yang diketahuii remaja warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang mengatakan, membeli celurit untuk tawuran. Hal tersebut dilakukannya karena terpengaruh video tawuran Katak Bhizer.

"Saya terinspirasi dari video-video tawuran Katak bBhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit dari Madura seharga Rp1,5 juta yang dipergunakan untuk tawuran,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa uang untuk membeli sajam dikumpulkan dari uang sakunya. "Saya kumpulin uang saku saya, hingga sudah cukup saya pesan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Proses 5 Kasus BBM, Sebagian Besar Tangki Mobil Modifikasi

57 tahun lalu

Tangkap 55 Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

57 tahun lalu

Awal Ramadan, 11 Warga Sumsel Positif Covid-19

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Kemenag: ASN di Sumsel Diminta Tak Berbuka Puasa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal