Wabup Ogan Ilir Ardani Mengaku Tidak Pernah Baca NPHD Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menjadi saksi dalam sidang perkara Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang. 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.

Ke sepuluh saksi tersebut yakni Wakil Bupati Ogan IlirArdani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.

Para saksi tersebut, diminta keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang. Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, Wabup OI yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani mengaku tidak pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap 55 Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

57 tahun lalu

Awal Ramadan, 11 Warga Sumsel Positif Covid-19

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Kemenag: ASN di Sumsel Diminta Tak Berbuka Puasa Bersama

57 tahun lalu

6 Daerah Penghasil Gas Bumi Terbesar di Indonesia, Sumsel Nomor Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal