"Jika masyarakat tidak disiplin maka penyebaran Covid-19 sulit dihentikan dan bisa menimbulkan korban jiwa yang lebih besar," kata dia.
Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, Polri juga berupaya membantu pemerintah daerah menegakkan peraturan. Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan disanksi.
Untuk diketahui, Peraturan gubernur (pergub) Sumsel akan segera diberlakukan. Pergub ini mengatur penerapan protokol kesehatan dengan kegiatan sosialisasi dan penegakan disiplin penggunaan masker.
Jika terbukti melanggar protokol kesehatan, warga akan dijerat sanksi seperti kerja sosial dan denda hingga Rp500.000.