Edarkan 30,29 Gram Sabu, Petani di Muba Ditangkap Polisi

Edi Lestari
Polisi tangkap petani di Muba yang edarkan sabu (Edi Lestari/iNews)

MUBA, iNews.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang petani yang nekat edarkan narkoba. Pelaku diketahui bernama Masriadi warga Desa Sukarami, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku edarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pelaku ditangkap pada Selasa lalu (7/7/2020) saat mengantar paket sabu ke pelanggannya.

"Kami menangkap pelaku saat melintas di Desa Pandan Dulang saat mengantar sabu ke pelanggannya di Kecamatan Keluang," kata Dedi, Rabu (8/7/2020).

Usai ditangkap, kata Dedi, pelaku langsung digeledah. Polisi menemukan tiga kantong plastik sabu seberat 30,92 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika sabu itu miliknya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal