Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba

Era Neizma Wedya
Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021). (Foto:Era Neizma)

Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.

Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Kita akan ajukan banding," katanya.

Diketahui, Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir, Barat I Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.

Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Ojek di Palembang Ditangkap karena Kantongi Pistol dan 4 Amunisi

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Kamis 15 April Kota Palembang Lebih Cepat Satu Menit

57 tahun lalu

Polrestabes Palembang Raih Penghargaan Atas Inovasi dan Terobosan Pelayanan

57 tahun lalu

Jambret Ponsel Pelajar di Taman Kota, Pemuda Palembang Tersungkur Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal