Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba

Era Neizma Wedya
Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021). (Foto:Era Neizma)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, eks anggota DPRD Palembang dalam kasus narkoba, Kamis (15/4/2021). Doni divonis maksimal bersama empat rekannya dalam kasus yang sama.

Empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.

Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara. "Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Ojek di Palembang Ditangkap karena Kantongi Pistol dan 4 Amunisi

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Kamis 15 April Kota Palembang Lebih Cepat Satu Menit

57 tahun lalu

Polrestabes Palembang Raih Penghargaan Atas Inovasi dan Terobosan Pelayanan

57 tahun lalu

Jambret Ponsel Pelajar di Taman Kota, Pemuda Palembang Tersungkur Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal