PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, eks anggota DPRD Palembang dalam kasus narkoba, Kamis (15/4/2021). Doni divonis maksimal bersama empat rekannya dalam kasus yang sama.
Empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara. "Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.