Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

Dede Febriansyah
antan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang. (Foto: Dede F)

Selain kasus Masjid Sriwijaya, lanjut Bani, untuk kasus jual beli gas PDPDE, terdapat cacat administrasi pada prosesnya, maka hal tersebut masuk dalam rana perdata bukan pidana.

"Jika pun ada cacat administrasi maka perkara tersebut harusnya masuk dalam rana perdata. Tidak ada niatan dari klien kami untuk melakukan perbuatan yang sampai merugikan negara seperti apa yang didakwakan oleh JPU," ujarnya.

Seperti diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas, serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Sementara untuk perkara dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal