Sabu itu, kata Beni, ditemukan sudah dalam kondisi kemasan paket kecil sebanyak 13 plastik klip bening.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu itu dipesan lewat ponsel. Setelah deal, barulah pelaku mengambil di tempat yang ditentukan.
Pelaku juga mengakui sudah sangat sering mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya.
"Pelakiu pakai sabu. Tapi karena uangnya habis buat beli sabu, maka sekalian menjualnya," katanya.
Maryanto mengaku dapat keuntungan ketika menjual sabu paket kecil. Sabu itu dijual ke para remaja di OKU Selatan.
"Untuk paket kecil, untungnya Rp400.000. Hasil penjualan sabu digunakan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.