MUARADUA, iNews.id - Maryanto hanya bisa tertunduk lemas usai ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Sumsel. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Berawal dari informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku Maryanto," kata Beni, Senin (5/10/2020).
Beni menambahkan, berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Usai diintai, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.
"Kami tangkap pelaku di dalam kamar rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan sabu dengan berat 2,80 gram," kata dia.