Bupati Nonaktif Dodi Reza Segera Disidang Kasus Dugaan Suap

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza segera menjalani persidangan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza segera disidang kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Berkas perkara Dodi dan 2 anak buahnya yakni Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA Eddi Umari dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).

Saat mendatangi Pengadilan Tipikor Palembang, tim JPU KPK membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dakwaan. Koper-koper tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.

"Hari ini kami tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK, Ihksan, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, (4/3/2022).

Dengan diserahkannya berkas perkara ketiga tersangka tersebut, lanjut Ihksan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan lantaran berkas sudah lengkap atau P21.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Bantah Terima Suap, JPU KPK: Ditunggu di Persidangan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal