Bupati Nonaktif Dodi Reza Segera Disidang Kasus Dugaan Suap

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza segera menjalani persidangan. (Foto: Ist)

"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tiga tersangka itu akan segera menjalani proses persidangan," katanya. 

Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/3/2022).

Dalam persidangan, Suhandy dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih.

Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Bantah Terima Suap, JPU KPK: Ditunggu di Persidangan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal