Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman
PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya. Suhandy mengaku tidak mengetahui jika memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Muba pelanggaran hukum.
Suhandy menyampaikan itu saat membacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," katanya.
Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.