Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang. Pemindahan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan mengabulkan permintaan Juarsah.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang Sahlan Efendi mengatakan, sebelumnya mewajibkan Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.
"Kami memutuskan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang setelah menimbangnya,” kata Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis (15/7/2021).
Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.
"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.