Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang

Antara
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/7/2021). (Foto: Antara)

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Ahmad Yani selaku bupati Muara Enim periode 2018-2019 dan Elfin MZ Muchtar yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan plt kepala Dinas PUPR Muara Enim. Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang. Kelimanya divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal