Berlaku Untuk Semua, Ini Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Binti Mufarida
Pemerintah keluarkan peraturan larangan mudik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat dilarang mudik pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelarangan lebaran di kampung ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.

“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.

Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarakkan Ramadan, Warga Sumsel Diperbolehkan Tarawih di Masjid

57 tahun lalu

Sumsel Kesulitan Kejar Target Konsumsi Ikan Nasional

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tingkatkan Patroli Menjelang Perayaan Paskah

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Kembali Meningkat, Ini Pesan Epidemiolog Unsri

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Buru Bandar 16 Kg Sabu Asal Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal