Berkah Lebaran, 26 Napi di Sumsel Terima Remisi dan Langsung Bebas

Antara
Ilustrasi narapidana melaksanakan salat Id sebelum terima remisi (Antara)

Hamsir melanjutkan, narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para Kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," katanya.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal