Berkah Lebaran, 26 Napi di Sumsel Terima Remisi dan Langsung Bebas

Antara
Ilustrasi narapidana melaksanakan salat Id sebelum terima remisi (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 26 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Rata Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran. Remisi khusus langsung bebas itu dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumsel.

"Lebaran tahun ini kami memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.442 narapidana di Sumsel," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Kamis (13/5/2021).

Hamsir menambahkan, pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.

"Para napi tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan," katanya.

Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, kata dia, ke-26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

1 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

2 bulan lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal