"Barang bukti narkotika jenis ganja ditemukan di samping tersangka Kurnadi, dan di dalam kantong celana tersangka Bekki. Serta lintingan ganja bekas pakai," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, mereka memperoleh ganja itu dari orang yang berinisial HR, yang tinggal di daerah Simpang Mesat, Lubuklinggau.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.