Buron 2 Bulan, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap buron kasus narkoba bernama Beni Wahyudi alias Beben (37). Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatajan, pelaku ditangkap saat bersantai di dekat kolam ijan Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Dia ditangkap setelah pengembangan kasus Budi Aswin dan Novien Andri alias Poy," kata Sopian, Senin (27/7/2020).

Sopian menambahkan, Budi dan Novien ditangkap pada 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 10,82 gram sabu.

"Keduanya mengaku jika sabu itu didapat dari Beben," kata Sopian.

Sopian melanjutkan, usai menangkap Budi dan Novien, polisi langsung menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Saat itu Beben melarikan diri. Saat menggeledah rumahya beben, polisi menemukan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal