Buron 2 Bulan, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap buron kasus narkoba bernama Beni Wahyudi alias Beben (37). Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatajan, pelaku ditangkap saat bersantai di dekat kolam ijan Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Dia ditangkap setelah pengembangan kasus Budi Aswin dan Novien Andri alias Poy," kata Sopian, Senin (27/7/2020).

Sopian menambahkan, Budi dan Novien ditangkap pada 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 10,82 gram sabu.

"Keduanya mengaku jika sabu itu didapat dari Beben," kata Sopian.

Sopian melanjutkan, usai menangkap Budi dan Novien, polisi langsung menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Saat itu Beben melarikan diri. Saat menggeledah rumahya beben, polisi menemukan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal