Alex Noerdin Segera Disidang dengan 2 Kasus Sekaligus

Antara
Lokasi proyek Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang hanya berupa tiang yang dipenuhi semak. (Fofo: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang segera disidang kasus pembelian gas di BUMD PDPDE dan kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/1/2022).

"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Rabu (26/1/2022).

Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alex Noerdin Diperiksa terkait Uang saat Anaknya kena OTT

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Selain 4 Mobil Mewah, Kejaksaan Sita Uang Rp10 Miliar dari Alex Noerdin CS

57 tahun lalu

Tangan Diborgol, Ini Penampakan Alex Noerdin Masuk Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Kenakan Rompi Merah, Alex Noerdin Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal