5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk

Dede Febriansyah
Ilustrasu pelaku penodongan saat ditangkap polisi. (foto: Ist)

Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.

"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Andika terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Kades Moh Wijdan Bebas dari Penjara, Disambut Ribuan Masyarakat

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal