5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk
PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Andika (34), warga Kertapati, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi penodongan kepada sopir truk di kawasan Jembatan Musi II.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar lima bulan yang lalu.
"Tersangka Andika ini merupakan seorang residivis karena pernah ditangkap dan ditahan atas kasus serupa. Terakhir, masa hukuman yang dijalaninya yakni 1,6 tahun penjara," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Rabu (12/10/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Andika selalu ditemani satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam setiap aksi penodongan yang dilakukannya, tersangka selalu mengincar truk yang berasal dari luar Palembang. Karena dinilai tidak akan melapor polisi," ujarnya.