5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk

Dede Febriansyah
Ilustrasu pelaku penodongan saat ditangkap polisi. (foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Andika (34), warga Kertapati, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi penodongan kepada sopir truk di kawasan Jembatan Musi II.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar lima bulan yang lalu.

"Tersangka Andika ini merupakan seorang residivis karena pernah ditangkap dan ditahan atas kasus serupa. Terakhir, masa hukuman yang dijalaninya yakni 1,6 tahun penjara," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Rabu (12/10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Andika selalu ditemani satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.

"Dalam setiap aksi penodongan yang dilakukannya, tersangka selalu mengincar truk yang berasal dari luar Palembang. Karena dinilai tidak akan melapor polisi," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Kades Moh Wijdan Bebas dari Penjara, Disambut Ribuan Masyarakat

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal