4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Antara
Sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat (29/10/2021). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pidana penjara selama 19 tahun. Salah satu terdakwa yakini Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kumudian tiga terdakwa lainnya yakni Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PTBA- Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PTBA).

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan," kata JPU M Naimullah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat (29/10/2021).

Selain pidana penjara, lanjut jaksa, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda atas perkara tersebut masing-masing senilai Rp750 juta subsider enam bulan.

Lalu setiap terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan perbuatan masing-masing.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

57 tahun lalu

Peringati Hari Listrik, PLN Bedah Rumah Pensiunan di Sumsel

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal