Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 - 19:04:00 WIB
Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sebelumnya, mantan gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2018 ini juga ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan gas negara.

Status tersangka Alex Noerdin ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Hari ini AN akan diumumkan sebagai tersangka terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang," ujar Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Victor menjelaskan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang karena diduga menerima fee proyek pembangunan masjid. Sebelumnya dalam kasus korupsi ini juga telah menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat pejabat Pemprov Sumsel di era kepemimpinannya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya sewaktu menjabat sebagai gubernur Sumsel," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut