125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah

Suparjo Ramalan
Ratusan pegawai BPN disanksi terkait mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan hukuman kepada ratusan pegawai. Sebagian ada yang sampai dipecat karena terbukti terlibat kasus mafia tanah.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. Tujuannya agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video  Buat Sertifikat Palsu Mantan Pegawai Magang BPN Kolaka dan IRT Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Mantan Pegawai BPN Kolaka Diamankan karena Diduga Palsukan Sertifikat Tanah

57 tahun lalu

Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Senilai Rp 2 Triliun

57 tahun lalu

Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan

57 tahun lalu

Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN Beberkan Aturan Kepemilikan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal