Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bacagub Rano Karno Blusukan ke Kawasan Cengkareng Terima Curhatan Warga
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA, iNews.id - Mantan pegawai magang BPN Kabupaten Kolaka (SR) dan seorang IRT (YK) diamankan polisi. Pasalnya, mereka diduga membuat dan menggadaikan setifikat tanah palsu.

SR menyulap blangko sertifikat kosong yang ia dapat dari BPN, menjadi sertifikat tanah/ sawah. Setelah dibuat, pelaku YK kemudian menggadaikannya kepada Agustinus, dengan nilai Rp60 juta.

Penipuan itu terbongkar, saat Agustinus mendatangi lokasi persawahan yang tertera di sertiifkat. Dengan modus tersebut, pelaku sudah menipu 10 orang korban dan meraup ratusan juta rupiah. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut