Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ATR Terapkan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian, Dukung Swasembada Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN Beberkan Aturan Kepemilikan Tanah

Selasa, 14 September 2021 - 11:54:00 WIB
Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN Beberkan Aturan Kepemilikan Tanah
Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN beberkan aturan kepemilikan tanah.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATRr/BPN) memberikan tanggapan terkait masalah sengketa lahan antara PT Centul City Tbk (BKSL) dan pengamat politik Rocky Gerung

Staf khusus Menteri ATR/Kepaa BPN bidang Kelembagaan sekaligus Juru Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), baik data fisik maupun yuridis serta dokumen yang dimiliki masyarakat di sekitar lahan sengketa, termasuk Rocky Gerung.

Menurutnya, kementerian perlu mengkaji terlebih dahulu terkait sengketa tersebut. Kementerian juga akan memastikan titik koordinat yang dianggap milik Sentul city dan Rocky Gerung

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Teuku dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut