Sebagai wakil rakyat pihaknya berusaha melakukan mediasi kepada warga yang mengalami persoalan agar bisa mendapatkan solusi.
Menurutnya, permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan dengan baik-baik apabila kedua pihak mau sama-sama ingin berembuk dengan kepala dingin.
"Namun tadi, sama-sama kita dengar kalau akhirnya keputusan masyarakat adalah menempuh jalur hukum, ya sudah kami tidak bisa lagi buat keputusan," ujarnya.
Sementara Ketua RT 1 Afrida Yanti yang juga tersangkut persoalan lahan tersebut mengatakan jalur hukum yang akan ditempuh untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya dan akan menerima apa pun hasil putusan pengadilan.
Menurutnya lahan tersebut telah dihuni neneknya sejak tahun 1922 dan selama itu tidak ada pihak yang mengaku memiliki lahan. Namun tiba-tiba saja ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.