Soal Konflik Lahan di Teluk Bayur, Ini Penjelasan Lantamal II Padang

Antara
Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Hargianto. (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Jalur hukum tersebut dipilih setelah DPRD Padang memberikan dua pilihan kepada warga, yaitu menerima ganti rugi atau menggugat kembali apabila memiliki bukti yang baru.

"Hari ini kembali dilakukan hearing dengan warga Teluk Bayur bersama keluarga Marah Tando selaku yang menghibahkan lahan tersebut kepada Lantamal II dan kami memberikan dua pilihan itu kepada warga," kata Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti.

Dia mengemukakan, tanah seluas 6,5 hektare di Bukit Peti-peti tersebut telah dihibahkan pemilik lahan yang bernama Marah Tando ke Lantamal II.

Berdasarkan keputusan pengadilan Surat Nomor 71 Tahun 1972 yang keluar tahun 1976 menyatakan Marah Tando adalah pemiliknya.

"Akan tetapi di lahan tersebut sudah ada warga yang menggarap puluhan tahun dan tiba-tiba saja dilakukan pengukuran oleh Lantamal II," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,7 Guncang Tuapejat Kepulauan Mentawai

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026 Beserta Doanya

57 tahun lalu

Penampakan Terkini Sekolah-Pesantren di Sumbar, Direhab dan Dicat Ulang agar Nyaman Belajar

57 tahun lalu

Penyebab Kecelakaan Mobil Boks Bawa 7 Orang Sekeluarga Masuk Jurang di Kelok Sembilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal