Jalur hukum tersebut dipilih setelah DPRD Padang memberikan dua pilihan kepada warga, yaitu menerima ganti rugi atau menggugat kembali apabila memiliki bukti yang baru.
"Hari ini kembali dilakukan hearing dengan warga Teluk Bayur bersama keluarga Marah Tando selaku yang menghibahkan lahan tersebut kepada Lantamal II dan kami memberikan dua pilihan itu kepada warga," kata Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti.
Dia mengemukakan, tanah seluas 6,5 hektare di Bukit Peti-peti tersebut telah dihibahkan pemilik lahan yang bernama Marah Tando ke Lantamal II.
Berdasarkan keputusan pengadilan Surat Nomor 71 Tahun 1972 yang keluar tahun 1976 menyatakan Marah Tando adalah pemiliknya.
"Akan tetapi di lahan tersebut sudah ada warga yang menggarap puluhan tahun dan tiba-tiba saja dilakukan pengukuran oleh Lantamal II," ucapnya.