Hanya saja saat dilakukan pengukuran tanah, muncul protes dari sejumlah warga yang memiliki rumah dan bercocok tanam di atas lahan tersebut.
"Jadi untuk persoalan kepemilikan lahan kami tidak ikut campur karena Lantamal II sifatnya hanya sebagai penerima hibah," ucapnya.
Dia menyebutkan, menghormati jika warga yang tidak terima hendak menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga negara.
Sebelumnya sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Padang karena persoalan lahan tersebut. Mereka mengaku telah menempati lahan selama berpuluh tahun.
Warga Kelurahan Teluk Bayur, Padang yang memiliki lahan di Bukit Peti-peti sepakati akan menempuh jalur hukum terkait lahan yang dihibahkan ke Lantamal II oleh Marah Tando, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.