"Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat," ujarnya.
Untuk menyelidiki hal tersebut, polisi dan bea cukai telah menelusuri nomor telepon dan rekening bank pemilik rokok ilegal.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi.