Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar

Antara
Polres Payakumbuh dan Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan ratusan kardus berisi ribuan bungkus rokok Luffman senilai Rp3 miliar. (Foto: Antara)

"Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat," ujarnya.

Untuk menyelidiki hal tersebut, polisi dan bea cukai telah menelusuri nomor telepon dan rekening bank pemilik rokok ilegal.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal