Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar

Antara
Polres Payakumbuh dan Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan ratusan kardus berisi ribuan bungkus rokok Luffman senilai Rp3 miliar. (Foto: Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 305 kardus yang berisi ribuan bungkus rokok Luffman di rumah warga. Rokok ilegal tanpa cukai itu ditaksir senilai Rp3 miliar.

"Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang. Perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro di Payakumbuh, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya penemuan rokok ilegal tersebut menjadi pengungkapan terbesar di Sumbar saat ini. Pengungkapan terbesar sebelumnya yakni sekitar 200 kardus.

"Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai," tuturnya.

Dia mengatakan, Bea Cukai Teluk Bayur dan Polres Payakumbuh masih menelusuri kepemilikan rokok asal mancanegara tersebut. Dari penelusuran diketahui rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri dan masuk Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal