Selanjutnya petugas mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.
"Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku," katanya.
Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.