Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022

Antara
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat, diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. (Antara)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program lima  untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib PKB yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," katanya.

Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program lima Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.

"Silakan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang

57 tahun lalu

Samsat Pelaihari Tanah Laut Beri Voucer untuk Tarik Minat Warga Bayar Pajak

57 tahun lalu

Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal