Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022

Antara
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat, diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, saat ini sedang ada program pemutihan pajak untuk warga yang menunggak.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar diperpanjang, yang harusnya berakhir pada 12 November menjadi 12 Desember 2022.

"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (18/11/2022).

Dia menambahkan, pemutihan pajak ini dikemas dalam program lima untung. Bahkan, program ini mampu mendorong meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan.

"Serta untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang

57 tahun lalu

Samsat Pelaihari Tanah Laut Beri Voucer untuk Tarik Minat Warga Bayar Pajak

57 tahun lalu

Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal