Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Padang

Budi Sunandar
Riko, bandar sabu di Padang yang ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)

Dadang melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian melakukan penyamaran.

Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berisi 23 paket sabu.

"Di dalam bungkus rokok ditemukan 23 paket sabu. Dua paket besar sabu dan 21 paket kecil," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Solok.

"Diduga sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan ke Padang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal