Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Padang

Budi Sunandar
Riko, bandar sabu di Padang yang ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)

Dadang melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian melakukan penyamaran.

Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berisi 23 paket sabu.

"Di dalam bungkus rokok ditemukan 23 paket sabu. Dua paket besar sabu dan 21 paket kecil," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Solok.

"Diduga sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan ke Padang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal