Andry menambahkan, sejak menerima laporan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan langsung membentuk tim gabungan dan timsus. Tim ini menyelidiki, olah TKP serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, dari proses pemeriksaan di propam, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m Porpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar maksimal 7 hari. Apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ucapnya.