Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Rus Akbar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)

Andry menambahkan, sejak menerima laporan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan langsung membentuk tim gabungan dan timsus. Tim ini menyelidiki, olah TKP serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, dari proses pemeriksaan di propam, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m Porpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar maksimal 7 hari. Apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan.

“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Mahasiswi UMM di Pamekasan

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal