Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Defrizal mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba.

"Jika ada info tentang penyalahgunaan narkoba segera informasikan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal