PADANG, iNews.id -Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Amran. Dia digeser menjadi Jaksa Fungsional di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Mutasi ini tertuang melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
"Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Jumat (21/8/2020).
Hari menambahkan, mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.
Heri melanjutkan, belum diketahui siapa pengganti Amran di kursi Kajati Sumbar. Alhasil jabatan Kajati Sumbar diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).