3 Tahun Jadi Kuli di Sumbar, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi

Antara
3 Tahun Jadi Kuli di Sumbar, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi (Antara)

AGAM, iNews.id - Seorang wargan negara asing (WNA) Malaysia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar). WNA bernama Phoon Sai Keong (42) itu ditangkap karena sudah menetap lebih dari tiga tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, dia menetap selama tiga tahun lebih di Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS) Bukittingggi, Sumbar.

"Namun dia tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Oeray, Rabu (19/8/2020).

Oeray menambahkan, dia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun menetap sampai tiga tahun lebih dan bekerja. Hal ini sudah melanggar aturan keimigrasian Undang-undang Nomor 6 Pasal 78 Ayat 3 Tahun 2011.

Oeray melanjutkan, keberadaan Phoon Sai Keong ini diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Begitu ada laporan, kata dia, pihaknya langsung bergerak dan mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui warga asing tersebut masuk ke Sumbar melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dari Kuala Lumpur pada 22 Februari 2017.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal